Saturday, 23 March 2019

Kronologi Kasus Bongky Marcel Gugat Slank Soal Pelanggaran Hak Cipta


Kronologi Kasus Bongky Marcel Gugat Slank Soal Pelanggaran Hak Cipta

Tahun
Peristiwa
1989

Bongky bergabung dengan Slank, dan menempati posisi gitaris.

1990-1996

Bongky menjadi salah satu pencipta lagu untuk album pertama sampai dengan album kelima.

1994

Bongky menciptakan desain gambar lambang album ke-4 Slank, berbentuk kupu-kupu.

1995

Bongky keluar dari Slank.

6 Februari 2019

Melalui akun instagram @bongqmarcelworld, diunggah oleh Bongky foto memperlihatkan surat penunjukannya terhadap sejumlah kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya yang terdapat pada album Slank. Surat kuasa yang diduga terkait pelanggaran hak cipta lagu serta lambang slank yang sampai sekarang masih digunakan, surat ini dilayangkan dikarenakan bongky selaku pencipta tidak mendapatkan royalti atas karyanya tersebut.

7 Februari 2019

Bongky melalui penguasa hukumnya menyampaikan somasi kepada pihak Slank. Yang sebelumnya, pihak Bongky sudah membicarakannya dengan secara kekeluargaan.


Setelah surat somasi pertama, diberikan tenggang waktu untuk ditanggapi pihak Slank selama 2 minggu. Jika tidak ada tanggapan, maka pihak Bongky melalui penguasa hukumnya akan mengirimkan surat somasi kedua. Dan jika tidak di tanggapi juga, maka pihak Bongky akan menempuh upaya hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Analisa Kasus :
Logo hasil karya seseorang yang kemudian dipergunakan oleh pihak lain sebagai identitas komersial dalam hal ini kasus logo Slank karya Bongky Marcel (eks basis Slank) yang dipergunakan oleh band Slank harus melalui perjanjian tertulis mengenai peralihan hak seperti tertuang dalam pasal 16 ayat (2) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yg menyatakan:

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam butir e disebutkan perjanjian tertulis, akan tetapi meskipun telah diperjanjikan mengenai hak ekonominya dalam bentuk royalti atau dibeli oleh pihak Band Slank, hak Moral nya tetap dimiliki oleh pencipta logo. Artinya pengguna logo harus tetap mengakui dan mengapresiasi maha karya logo tersebut. Bahkan dalam UU Hak Cipta diatur mengenai hak moral pencipta yaitu perlindungannya selama pencipta tersebut hidup bahkan ditambah 50 th setelah pencipta tersebut meninggal.
Apabila pihak band Slank telah mendaftarkan logo tersebut ke dalam merek dagang (komersialisasi lagu-lagunya), logo tetap milik pencipta yang dapat dibuktikan melalui sketch awal dan filosofi yg terkandung dalam logo tersebut yg tentunya hanya dipahami oleh pencipta logo.
Dilihat dari kronologis dan dikaitkan dengan UU Hak Cipta, sengketa ini sebetulnya mudah diurai melalui proses non litigasi (negosiasi) melalui perjanjian pengalihan hak ekonomi atas logo Slank tersebut kepada manajemen Slank. Dengan demikian hak ekonomi pencipta logo dapat dipenuhi dan manajemen Slank dapat menggunakan logo tersebut tanpa harus khawatir berbenturan dengan UU Hak Cipta.
Dari penjelasan di atas, tentunya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika Bongky sang pencipta logo Slank yang dimaksud, maka Ia berhak menerima royalti dari pengguna, dalam hal ini group band Slank.



No comments:

Post a Comment