Kronologi Kasus Bongky Marcel
Gugat Slank Soal Pelanggaran Hak Cipta
Tahun
|
Peristiwa
|
1989
|
Bongky bergabung dengan Slank, dan menempati posisi
gitaris.
|
1990-1996
|
Bongky menjadi salah satu pencipta lagu untuk album
pertama sampai dengan album kelima.
|
1994
|
Bongky menciptakan desain gambar lambang album ke-4 Slank, berbentuk kupu-kupu.
|
1995
|
Bongky keluar dari Slank.
|
6 Februari 2019
|
Melalui akun instagram @bongqmarcelworld, diunggah
oleh Bongky foto memperlihatkan surat penunjukannya terhadap sejumlah kuasa
hukum untuk mengurus hak-haknya yang terdapat pada album Slank. Surat kuasa
yang diduga terkait pelanggaran hak cipta lagu serta lambang slank yang
sampai sekarang masih digunakan, surat ini dilayangkan dikarenakan bongky
selaku pencipta tidak mendapatkan royalti atas karyanya tersebut.
|
7 Februari 2019
|
Bongky melalui penguasa hukumnya menyampaikan
somasi kepada pihak Slank. Yang sebelumnya, pihak Bongky sudah
membicarakannya dengan secara kekeluargaan.
|
Setelah
surat somasi pertama, diberikan tenggang waktu untuk ditanggapi pihak Slank
selama 2 minggu. Jika tidak ada tanggapan, maka pihak Bongky melalui penguasa
hukumnya akan mengirimkan surat somasi kedua. Dan jika tidak di tanggapi juga,
maka pihak Bongky akan menempuh upaya hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Analisa
Kasus :
Logo
hasil karya seseorang yang kemudian dipergunakan oleh pihak lain sebagai
identitas komersial dalam hal ini kasus logo Slank karya Bongky Marcel (eks
basis Slank) yang dipergunakan oleh band Slank harus melalui perjanjian
tertulis mengenai peralihan hak seperti tertuang dalam pasal 16 ayat (2) UU
No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yg menyatakan:
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:a. pewarisan;b. hibah;c. wakaf;d. wasiat;e. perjanjian tertulis; atauf. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
butir e disebutkan perjanjian tertulis, akan tetapi meskipun telah
diperjanjikan mengenai hak ekonominya dalam bentuk royalti atau dibeli oleh
pihak Band Slank, hak Moral nya tetap dimiliki oleh pencipta logo. Artinya
pengguna logo harus tetap mengakui dan mengapresiasi maha karya logo tersebut.
Bahkan dalam UU Hak Cipta diatur mengenai hak moral pencipta yaitu
perlindungannya selama pencipta tersebut hidup bahkan ditambah 50 th setelah
pencipta tersebut meninggal.
Apabila
pihak band Slank telah mendaftarkan logo tersebut ke dalam merek dagang
(komersialisasi lagu-lagunya), logo tetap milik pencipta yang dapat dibuktikan
melalui sketch awal dan filosofi yg terkandung dalam logo tersebut yg tentunya
hanya dipahami oleh pencipta logo.
Dilihat
dari kronologis dan dikaitkan dengan UU Hak Cipta, sengketa ini sebetulnya
mudah diurai melalui proses non litigasi (negosiasi) melalui perjanjian
pengalihan hak ekonomi atas logo Slank tersebut kepada manajemen Slank. Dengan
demikian hak ekonomi pencipta logo dapat dipenuhi dan manajemen Slank dapat
menggunakan logo tersebut tanpa harus khawatir berbenturan dengan UU Hak Cipta.
Dari
penjelasan di atas, tentunya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika Bongky sang
pencipta logo Slank yang dimaksud, maka Ia berhak menerima royalti dari
pengguna, dalam hal ini group band Slank.
No comments:
Post a Comment